Rabu, 27 April 2011

Mengenal Taman Nasional Wasur, Merauke - Papua







 TAMAN NASIONAL WASUR
 
GAMBARAN UMUM

Taman Nasional Wasur (TNW) terletak di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dengan batas-batas kawasan adalah sebagai berikut :
1.    Sebelah Barat         :  Batas administrasi kota Merauke
2.    Sebelah Timur        :  Perbatasan Negara RI dengan PNG
3.    Sebelah Utara        :  Sungai Maro sepanjang 182,5 km sampai sungai Wanggo
4.    Sebelah Selatan    :  Laut Arafura

TNW ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 282/Kpts-VI/1997 Tanggal 23 Mei 1997, dengan luas 413.810 ha, yang merupakan pengembangan dari dua kawasan Suaka Alam yaitu Suaka Margasatwa Wasur dan Cagar Alam Rawa Biru

Tahun 1997 dibentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Balai TNW berdasarkan SK Menhut No. 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997, kemudian diganti dengan

BerdasarkaPermenhut P.03/Menhut-II/2007, tanggal 01 Pebruari 2007 TNW termasuk dalam Tipe A dengan 3 Seksi Pengelolaan TN Wilayah, yaitu :
  • Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilyah I Agrindo, dengan luas 54.420 ha
  • Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ndalir, dengan luas 170.600 ha
  • Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Wasur, dengan luas 188.790 ha


PENGELOLAAN KAWASAN
Sejarah Pengelolaan Taman Nasional Wasur (TNW)

Taman Nasional Wasur merupakan salah satu dari 50 TN di Indonesia yang baru dikelola dalam bentuk UPT (Unit Pelaksana Teknis) sejak tahun 1997.
Sebelumnya pengelolaan kawasan TNW  dilaksanakan oleh Sub Balai Konservasi Sumber daya Alam Irian Jaya II C.q.  Sub Seksi Konservasi Sumber daya Alam Merauke bersama – sama WWF ID. 0105 merauke.

Secara historis kawasan TNW berasal dari Kawasan Suaka Alam yang terdiri dari Kawasan Suaka Margasatwa Wasur dengan luas 206.000 ha dan Cagar Alam Rawa Biru seluas 4.000 ha sesuai keputusan Menteri Pertanian No 252/Kpts/Um/5/1978 tanggal 2 Mei 1978. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan No 448/ Menhut-IV/90 tanggal 6 Maret 1990, kawasan tersebut dideklarasi menjadi kawasan Taman Nasional Wasur dengan luas sebesar 308.000 ha dan selanjutkan berdasarkan keputusan Mentri Kehutanan No. 282/Kpts-IV/1997 tanggal 23 Mei 1997, dilakukan penunjukan kawasan Taman Nasional Wasur di Kabupaten Merauke Provinsi Irian Jaya seluas 413.810 ha. 
Pengelolaan Kawasan TNW dengan Sistem Zonasi

Pengelolaan TN. Wasur dilakukan dengan sistem Zonasi berdasarkan : SK. Dirjen PKA No:15/Kpts/DJ-V/2001, tanggal 6 Pebruari 2001

               Zona Inti : Luas ± 127.590 Ha, terbagi 2 (dua) dengan panjang keliling : Bagian Utara ± 82 Km, Bagian Selatan ± 184 Km dengan Total panjang keliling ± 266 Km
               Zona Rimba : Luas ± 211.320 Ha, terbagi 2 (dua) dengan panjang keliling : Bagian Utara ± 229,2 Km, Bagian Selatan ± 316,8 Km dengan Total panjang keliling ± 546 Km
               Zona Pemanfaatan Intensif : Luas ± 56.100 Ha, dengan total panjang keliling : ± 380 Km
               Zona Pemukiman : Luas ± 18.800 Ha, dengan total panjang keliling : ± 73,6 Km terbagi atas : Desa Kondo ± 20 Km, Tomerau ± 18 Km, Wasur ± 13,4 Km, Rawa Biru (Yereu) ± 20,4 Km, Yanggandur ± 15 Km, Sota ± 18 Km, Bokrum ± 25,8 Km, Tambat ± 23,8  Km dan Soa ± 19,2 Km.

Tujuan Pengelolaan TN Wasur

1.        Menjaga kelestarian fungsi ekologi, hidrologi, tanah dan iklim
2.        Meningkatkan dan mengembangkan tradisi masy yg berhubungan dgn SDA yg berkelanjutan dan upaya pendidikan konservasi utk masy umum
3.        Mengembangkan kesejahteraan masy di dlm dan di sekitar kawasan TNW
4.        Mengembangkan pengelolaan SDA TNW bersama masy yg memberikan manfaat langsung kpd masy scr berkelanjutan
5.        Meningkatkan upaya penggalian kearifan tradisional masy  dan penelitian flora fauna di TNW
6.        Pengembangan TNW sbg kegiatan pariwisata alam dan budaya


VISI DAN MISI TAMAN NASIONAL WASUR


Visi :
Terjaganya kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem pendukungnya melalui pengembangan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan TN Wasur

Misi :
1.    Menjaga kelestarian keanekaragaman hayati TN Wasur dan ekosistem pendukungnya
2.    Meningkatkan kesejahteraan masy. di dlm dan di sekitar kawasan TN Wasur melalui pembangunan yang berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah konservasi hayati
3.    Melibatkan partisipasi masy. di dlm dan di sekitar kawasan TN Wasur dgn dukungan penuh dari kelompok yang berkepentingan dlm suatu kerangka pengelolaan kawasan yang terpadu
4.  Memantapkan optimalisasi fungsi dan pemanfaatan kawasan TN Wasur untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang budidaya, rekreasi dan wisata alam serta peningkatan kesejahteraan masy.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TN. WASUR

Berdasarkan Kepmenhut No.6186/kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002, tentang Organisasi dan tata kerja BTN, Tugas pokok dan fungsi Balai Taman Nasional adalah sebagai berikut :
A.   Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan ekosistem Taman Nasional dalam rangka Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
B.   Fungsi
1.        Penyusunan rencana, program dan evaluasi pengelolaan
2.        Pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional
3.        Pengawetan dan pemanfaatan secara lestari
4.        Perlindungan, pengamanan, dan penanggulangan kebakaran
5.        Promosi dan informasi, bina wisata alam serta penyuluha KSDAH dan E
6.        Kerjasama pengelolaan kawasan
7.        Pelaksanaan Urusan Tata usaha dan Rumah tangga


Sumber : Data Potensi Sumberdaya alam TN Wasur, Merauke - Papua. Balai TN Wasur. 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar